Senin, 15 Juni 2020

kedaulatan negara Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan hukum internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik. Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure. Sifat – sifat Kedaulatan Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya : Permanen, Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri. Asli, Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Bulat, Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Tidak Terbatas, Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat. Jenis – jenis Kedaulatan Menurut Jean Bodin (1500 – 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu: Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPR, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP] Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Kedaulatan ke luar (ekstern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
Tipe – Tipe Negara Menurut Sejarah Tipe Negara menurut Sejarahnya di bagai menjadi 5 yaitu : a. Tipe Negara Timur Purba Tipe negara timur purba ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis, raja berkuasa penuh atas segala keputusan atau aturan-aturan yang berlaku di kerajaannya tanpa adanya pertentangan dari masyarakat, penguasa (raja) berbuat sesuai kewenangannya, raja merangkap sebagai dewa oleh masyarakat. Kekuasaan raja ini bersifat absolut (mutlak). Turun temurun dan kepemimpinan raja sampai semur hidup. Menurut Aristoteles sistem monarkhi dapat di bagi 3 yaitu ; 1. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya). 2. Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi. 3. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Monarki mutlaklah yang di terapkan Tipe negara timur purba. Ciri pokok Negara-negara timur kuno yaitu Negara yang didasarkan atas suatu paham keagamaan. Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara timur kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya raja-raja Negara timur kuno justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah The King can do not wrong. Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat dikatakan bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan absolute. b. Tipe Negara Yunani kuno/Purba Tipe Negara yunani kuno ini bersifat Aristokrasi, pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan), tipe ini mempunyai bentuk negara kota (city state) negaranya kecil hanya satu kota saja dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit, Pemerintahannya bersifat Demokrasi langsung(musyawarah). Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan ilmu pengetahuan oleh aristokrat atau filosof (cendikiawan) tentang cara menjalankan pemerintahan mereka. Jika menjalankan pemerintahannya biasanya rakyat berkumpul disuatu tempat (acclesia) untuk membuat suatu keputusan(musyawarah). Ciri utama Negara yunani kuno adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena: 1. Yunani pada waktu itu masih merupakan Negarakota 2. Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni hal ini disebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pandatang, golonagan budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang dapat memiliki hak. c. Tipe Negara Romawi Kuno/Purba Sebelum membahas tipe Negara romawi kuno sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan, fase republic, fase, principal, fase dominant. Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negarakota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani. Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi: · Princeps legibus solutus est · Salus publica suprema lex Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes(Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa memimpin yang terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang saat ini masih banyak berlaku di Negara barat maupun timur. Tipe Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium, pemerintahannya lebih mendominasi negara atau bangsa lain (penjajah), Mengeksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi, Menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, Memiliki angkatan militer yang besar untuk menegakkan kebijakannya ketika upaya halus gagal, Menyebarkan bahasa, sastra, seni, dan berbagai aspek budayanya ke seluruh tempat yang berada di bawah pengaruhnya, Menarik pajak bukan hanya dari warganya sendiri, tapi juga dari orang-orang di negara lain, Mendorong penggunaan mata uangnya sendiri di negara-negara yang berada di bawah kendalinya. Pemerintahannya dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (caesarismus), pemerintahan Caesar ini bersifat mutlak dan mempunyai undang-undang yang berlaku yang dinamakan Lex Regia. d. Tipe Negara Abad Pertengahan Tipe negara abad pertengahan ini bersifat dualisme antara rakyat dan pemerintah seperti yang dikatakan Machiavelli kalau negara ini bukan republik pasti monarkhi. Dimasa Pertengahan inilah peralihan sistem Monarkhi ke sistem Republik atau Diktator ke Demokrasi ada sebagian wilayah yang menginginkan demokrasi itu hidup seutuhnya ada pula yang menjaga sistem ke monarkhian Ciri Negara pada masa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe negara romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum perdata dan diterima sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan. Secara garis besar ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah: 1. Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat) 2. Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a lord 3. Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan keagamaan dan kenegaraan) 4. Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh gereja katolik. Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai dua aliran yaitu: 1. Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme romawi kuno yang dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik kemudian dilanjutkan dengan bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan . 2. Ajaran kaum monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum dibeokan menjadi absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus negaranya. e. Tipe Negara Abad Modern Tipe negara Abad Modern ini berlaku asas demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari rakyat, dianut oleh paham negara hukum, susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi. Sifat pokok pada Negara modern adalah tipe negara hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara hukum yang demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi dalam suatu Negara maka peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab bagaimanapun juga suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas. Guna menjaga Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka diberikan unsure Negara hukum yang nerfungsi membatasi Negara demokrasi. Dengan demikian ciri pokok Negara demokrasi yang berdasarkan hukum adalah: a. Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat. b. Negara demokrasi c. Sistem dan lembaga perwakilan Paham yang menghadirkan unsur hukum dalam menjaga demokrasi itu adalah konstitusionalisme. Dengan demikian dari semua tipe-tipe Negara itu terdapat ciri-ciri yang pokok yaitu: a. Negara timur kuno=>teokrasi yang absolute b. Negara yunani kuno=>Negara kota dan demokrasi langsung c. Negara romawi kuno=>permulaan berciri primus inter pares kemudian berubah menjadi raja-raja absolute d. Negara abad pertengahan=>teokrasi, feudal dan dasar dualisme dalam Negara e. Negara modern=>kedaulatan rakyat, demokrasi, sistem dan lembaga perwakilan.
ciri ciri bangsa Apa yang dimaksud dengan bangsa (nation)? Secara umum, pengertian bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki kesamaan keturunan, bahasa, budaya, sejarah, ideologi, dan wilayah tertentu, serta memiliki kehendak untuk bersatu. Kata bangsa dapat digunakan untuk menyebut suatu kelompok karena adanya ras, adat istiadat, bahasa, dan agama yang menjadi faktor pembeda antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Sederhananya suatu kelompok manusia dapat dikatakan sebagai bangsa apabila dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Ada banyak yang menganggap kata bangsa memiliki arti yang sama dengan negara. Namun sebenarnya kedua kata tersebut memiliki pengertian yang berbeda karena istilah bangsa lebih mengarah pada sekelompok orang yang memiliki kesamaan dalam hal budaya, adat istiadat, identitas dan ideologi. Sedangkan negara memiliki arti sebagai wadah organisasi yang digunakan dalam melayani dan menampung bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Ciri-Ciri Bangsa Suatu bangsa memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan bentuk komunitas lainnya. Mengacu pada pengertian bangsa, adapun beberapa ciri-ciri bangsa adalah sebagai berikut: Suatu bangsa terdiri dari sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan. Suatu bangsa memiliki keanggotaan yang sifatnya nasionalitas atau kebangsaan. Suatu bangsa memiliki wilayah tertentu namun belum terdapat pemerintahan sendiri di dalamnya. Dalam suatu bangsa terdapat kehendak bersama untuk membentuk dan menjalankan pemerintahan sendiri. Suatu bangsa tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya. Misalnya, suku batak tidak diketahui dengan pasti sejak kapan mulai ada di nusantara.
kedaulatan negara negara adalah sebuah kedaulatan pemerintah yang mencakup wilayah, suatu pemerintah, dan rakyat. hal ini diterapan oleh johnlocke Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain. definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat. Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu negara: 1. Penduduk Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 2. Wilayah Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 3. Pemerintah Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sifat-sifat Negara 1. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. 2. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. 3. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.